Bawa Seribuan Tanda Tangan, Warga Laporkan Dugaan Penyelewengan Kepala Desa pada Bupati Garut

Fani Ferdiansyah, Jurnalis
Kamis 01 Juni 2023 23:31 WIB
Ilustrasi/ Doc: Okezone
Share :

Terkait curhatan warga kepadanya itu, Bupati Garut Rudy Gunawan menjelaskan sejumlah hal yang dapat memberhentikan seseorang dari jabatan kepala desa.

"Pertama habis masa jabatan, kedua meninggal dunia, ketiga tersandung kasus hukum, keempat mengundurkan diri," ucap Rudy Gunawan.

Rudy Gunawan pun mendorong masyarakat untuk dilakukan musyawarah terkait masalah tersebut dengan melibatkan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

"Silahkan (musyawarah) dengan BPD, karena BPD itu adalah DPRD-nya desa, tapi ini (berkas) akan saya bawa ke Inspektorat," kata Bupati Garut.

(Nanda Aria)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya