Kades Pungli hingga Rp682 Juta, Sekarang Ditahan Kejari

Era Neizma Wedya, Jurnalis
Kamis 01 Juni 2023 19:20 WIB
Kades pungli hingga ratusan juta ditahan kejaksaan (Foto : MPI)
Share :

OKI - Yuliah Diah Eka Lestari, Kepala Desa (Kades) Sumber Baru, Kecamatan Mesuji Raya, Kabupaten OKI, Sumsel ditetapkan sebagai tersangka pungutan liat (pungli) dalam pembuatan 235 Surat Pengakuan Hak (SPH) dengan nilai mencapai Rp 682 juta, oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Kamis (1/6/2023)

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri OKI, Dicky Darmawan, sebelum timnya menetapkan Yuliah sebagai tersangka, setelah dilakukan pemeriksaan sebelumnya terhadap 41 orang dan dua ahli yang diperiksa didapatkan dokumen-dokumen terkait.

Selanjutnya dilakukan gelar perkara, setelah itu dilakukan penyelidikan, hingga akhirnya Kades Sumber Baru Yuliah ditetapkan tersangka 31 Mei kemarin.

Ditambahkan Dicky, SPH yang telah diterbitkan tersangka tercatat ada 235 SPH dengan total uang terkumpul Rp682 juta. Diketahui bahwa biaya yang diminta tidak diatur dalam peraturan desa.

“Kita berhasil menyita uang sebesar Rp150 juta, hasil dari pungli SPH tersebut,” katanya.

Selanjutnya untuk Yuliah langsung dilakukan penahanan selama 20 hari di Lapas kelas IIB Kayu Agung, setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya