SERANG - Seorang Kepala Desa perempuan di Desa Katulisan, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang, Banten, diduga korupsi dana desa hampir setengah miliar untuk kepentingan pribadi.
Atas hal tersebut, Kejaksaan Negeri Serang pun meringkus seorang Kades perempuan di Katulisan tersebut, berinisial EK, lantaran melakukan korupsi dana desa tahun anggaran 2020-2021.
Kasus itu hingga saat ini masih dalam proses penyidikan. Dan tidak menutup kemungkinan bakal ada tersangka baru. Akibat terjadinya penyimpangan dana desa tersebut, tersangka tidak membayar honor perangkat desa sebesar Rp2,9 juta.
Pelaku digiring masuk ke mobil tahanan Kejari Serang untuk dijebloskan ke rumah tahanan kelas II B Serang, selama beberapa hari ke depan, untuk memudahkan proses penyidikan.
EK yang sudah menjabat kades Katulisan sejak tahun 2019, menggunakan dana desa tahun 2020 - 2021 sebesar Rp499 juta untuk kepentingan pribadi.
Pihak Kejari Serang belum memastikan uang negara tersebut digunakan EK untuk membeli kosmetik maupun baju pribadi agar tersangka tampil cantik.
Namun, pihak Kejari Serang membenarkan jika uang kerugian dari dana desa itu digunakan tersangka untuk kepentingan pribadi.
"Tersangka diduga kuat melakukan tindak pidana korupsi dana desa tahun anggaran 2020-2021, beberapa kegiatan fisik yang dibiayai dari dana desa seperti pembangunan paving blok tidak sesuai speksifikasi," ujar Plh Kajari Serang, Adyantana Meru Herlambang, Jumat (26/5/2026).