“Dilakukan penahanan guna mempermudah penyidikan, sehingga begitu berkas dinyatakan lengkap akan segera kita limpahkan ke pengadilan“ katanya.
Terhadap tersangka Yuliah dikenakan pasal 12 huruf E UU Nomor 31 Tahun 1999 dan diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman penjara selama 15 tahun.
(Angkasa Yudhistira)