OKI - Yuliah Diah Eka Lestari, Kepala Desa (Kades) Sumber Baru, Kecamatan Mesuji Raya, Kabupaten OKI, Sumsel ditetapkan sebagai tersangka pungutan liat (pungli) dalam pembuatan 235 Surat Pengakuan Hak (SPH) dengan nilai mencapai Rp 682 juta, oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Kamis (1/6/2023)
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri OKI, Dicky Darmawan, sebelum timnya menetapkan Yuliah sebagai tersangka, setelah dilakukan pemeriksaan sebelumnya terhadap 41 orang dan dua ahli yang diperiksa didapatkan dokumen-dokumen terkait.
Selanjutnya dilakukan gelar perkara, setelah itu dilakukan penyelidikan, hingga akhirnya Kades Sumber Baru Yuliah ditetapkan tersangka 31 Mei kemarin.
Ditambahkan Dicky, SPH yang telah diterbitkan tersangka tercatat ada 235 SPH dengan total uang terkumpul Rp682 juta. Diketahui bahwa biaya yang diminta tidak diatur dalam peraturan desa.
“Kita berhasil menyita uang sebesar Rp150 juta, hasil dari pungli SPH tersebut,” katanya.
Selanjutnya untuk Yuliah langsung dilakukan penahanan selama 20 hari di Lapas kelas IIB Kayu Agung, setelah ditetapkan sebagai tersangka.
“Dilakukan penahanan guna mempermudah penyidikan, sehingga begitu berkas dinyatakan lengkap akan segera kita limpahkan ke pengadilan“ katanya.
Terhadap tersangka Yuliah dikenakan pasal 12 huruf E UU Nomor 31 Tahun 1999 dan diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman penjara selama 15 tahun.
(Angkasa Yudhistira)