LAMPUNG UTARA - Unit Tipidter SatReskrim Polres Lampung Utara menangkap seorang pengawas pom bensin atau SPBU berinisial CKS (30) lantaran diduga telah menggelapkan uang hasil penjualan bahan bakar minyak (BBM) senilai Rp389.500.000.
Tersangka adalah warga Kecamatan Bekri, Kabupaten Lampung Tengah itu merupakan seorang pengawas pom bensin yang berlokasi di Jalan Lintas Tengah Sumatera Desa Cahaya Negeri,Kecamatan Abung Barat Kabupaten Lampung Utara milik CV Mahkota Sakinah.
Saat dikonfirmasi, Kasat Reskrim AKP Eko Rendi Oktama membenarkan telah mengamankan tersangka usai dihubungi oleh keluarga untuk diserahkan ke SatReskrim, Jumat 2 Juni 2023, sekira pukul 16.30 WIB.
Rendi mengatakan, penangkapan terhadap pelaku berawal dari adanya laporan dari pihak SPBU dengan nomor laporan LP/B/77/III/2023/SPKT Polres LU/ Polda Lampung tanggal 16 Maret 2023.
Dalam laporan polisi tersebut, kata Rendi, pelapor atas nama Agu Fernanda (32) melaporkan bahwa pada 15 Maret 2023, CKS selaku petugas pengawas SPBU membawa kabur uang hasil penjualan BBM berbagai dengan nilai mencapai Ratusan Juta Rupiah.
"Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi kemudian dilakukan gelar perkara, kita menetapkan CKS sebagai tersangka selanjutnya kita lakukan penyelidikan," ujar Rendi, Sabtu (3/6/2023).