LAMPUNG UTARA - Oknum pengawas Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) inisial CKS (30), di Desa Cahaya Negeri, Kecamatan Abung Barat Kabupaten Lampung Utara membawa kabur uang setoran senilai Rp389.500.000.
Kasat Reskrim Polresta Lampung Utara AKP Eko Rendi Oktama mengatakan, usai dilakukan penangkapan pada Jumat 2 Juni 2023 kemarin, pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka.
Rendi mengungkapkan, berdasarkan pemeriksaan sementara terhadap tersangka, CKS mengaku nekat membawa kabur uang hasil penjualan BBM tersebut lantaran kecanduan bermain judi slot.
"Pada pemeriksaan awal, tersangka CKS ini tidak membantah dan mengatakan bahwa uang senilai ratusan juta tersebut adalah uang untuk satu kali setoran," ujar Rendi, Sabtu (3/6/2023).
Kasat melanjutkan, berdasarkan pengakuan tersangka, uang berjumlah lebih dari Rp300 juta tersebut telah dihabiskan tersangka untuk bermain judi slot dan berfoya-foya.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka CKS terancam dijerat Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dengan ancaman 5 tahun kurungan penjara.
"Saat ini, tersangka CKS berikut barang bukti telah kita amankan di Mapolres Lampung Utara dan sedang kita lakukan proses hukum lebih lanjut," pungkas Rendi.
(Arief Setyadi )