Akhir Bulan Ini, Wakapolri Komjen Gatot Eddy Masuki Masa Pensiun

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Senin 05 Juni 2023 10:03 WIB
Wakapolri Komjen Gatot Eddy (foto: dok Okezone)
Share :

JAKARTA - Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono, akan memasuki masa pensiun pada akhir bulan ini atau tepatnya pada tanggal 28 Juni 2023.

Di tanggal tersebut, Gatot genap berusia 58 tahun. Sebagaimana aturan yang berlaku, seorang personel Polri akan memasuki waktu pensiun pada umur tersebut.

Hal itu termaktub dalam, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Sebagaimana dalam aturan itu, batas maksimum seorang personel Polri adalah di usia 58 tahun. Hal itu diatur dalam Pasal 3 ayat (2). Masih dalam pasal tersebut di ayat (3) mengatur soal seorang yang pensiun diberikan kesempatan selama satu tahun untuk masa persiapan pensiun.

Terkait hal itu, Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengungkapkan bahwa, Dewan Kebijakan Tinggi (Wanjakti) Polri sampai saat ini masih belum melakukan proses untuk pergantian posisi orang nomor dua di Korps Bhayangkara tersebut.

"Belum (proses pergantian-Red)," kata Sandi saat dikonfirmasi MPI, Jakarta, Senin (5/6/2023).

Untuk diketahui, sebelum menjadi Wakapolri, Gatot pernah menjabat sebagai Kapolda Metro Jaya, Asrena Kapolri, Sahli Bidang Sosial Ekonomi Kapolri hingga Wakapolda Sulsel.

Berdasarkan catatan, setidaknya pada tahun 2023 ini, ada tujuh personel Polri berpangkat Komjen yang akan memasuki masa pensiun. Diantaranya, Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono. Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto.

Kabaharkam Polri Komjen Arief Sulistyanto. Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Petrus Reinhard Golose. Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Komjen Boy Rafli Amar. Wakil Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Komjen Luki Hermawan. Serta, Komandan Korps (Dankor) Brimob Polri Komjen Anang Revandoko.

(Awaludin)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya