JAKARTA - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta akan menggelar sidang putusan banding dengan terdakwa mantan Kapolda Sumatera Barat, Teddy Minahasa, pada Rabu, 21 Juni 2023.
“Rencananya sidang pembacaan putusannya pada hari Rabu, tanggal 21 Juni 2023, pukul 10.00 WIB,” kata Pejabat Humas PT DKI Jakarta Binsar Pamopo Pakpahan saat dikonfirmasi, Selasa (6/6/2023).
Binsar menyebut sidang pembacaan putusan banding itu akan digelar secara terbuka untuk umum. Tak hanya itu, ia menyebutkan pihaknya juga menyiarkan persidangan tersebut melalui akun Youtube Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
“Sidang pembacaan putusannya akan terbuka untuk umum dan tentu saja akan disiarkan secara live melalui akun youtube Pengadilan Tinggi DKI Jakarta,” tuturnya.
Sebagai informasi, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat memvonis Teddy Minahasa pidana seumur hidup atas keterlibatannya dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu.
Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut hukuman mati.
(Erha Aprili Ramadhoni)