Made menuturkan, saat ini pihaknya tengah melakukan penyelidikan terkait kepemilikan barang haram yang didapati petugas dari mobil milik oknum lurah Kota Alam terparkir di rumahnya.
"Barang haram (narkoba) ditemukan di dalam dompet kunci mobil, sedangkan pirek di dalam mobil," ungkap Made.
Made menambahkan, berdasarkan pengakuan terduga pelaku, barang haram tersebut merupakan milik rekannya berinisial R yang sebelumnya sempat meminjam mobil pribadinya itu.
"Menurut dia (oknum lurah) barang itu milik temannya yang baru saja mengembalikan mobil. Tapi masih kita lakukan pemeriksaan, termasuk pemeriksaan urin," pungkasnya.
Sebelumnya, selidiki dugaan tindak pidana korupsi anggaran honor di kelurahan Kota Alam, Kecamatan Kotabumi Selatan tahun anggaran 2022, Satreskrim Polres Lampung Utara lakukan penggeledahan di kantor Kelurahan Kota Alam, Senin (5/6/2023).
Kasat Reskrim Polres Lampung Utara AKP Eko Rendi Oktama mengatakan, pihaknya melakukan penggeledahan di tiga tempat yang diduga terkait dengan tindak pidana tersebut.