Kurir 1,3 Ton Ganja Asal Gayo Divonis Mati Hakim PN Medan

Wahyudi Aulia Siregar, Jurnalis
Selasa 06 Juni 2023 20:50 WIB
Hakim PN Medan Vonis mati kurir narkoba (Foto: MPI)
Share :

MEDAN - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis mati kepada Mawardi (24), kurir narkoba asal Terangun, Kabupaten Gayo Lues, Provinsi Aceh.

Putusan terhadap Mawardi dibacakan dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Yusafrihardi Girsang di ruang sidang Cakra 7, Pengadilan Negeri Medan, Selasa (6/6/2023).

Mawardi dijatuhi hukuman maksimal karena dianggap telah secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan permufakatan jahat secara tanpa hak menjadi perantara jual beli narkotika bentuk tanaman golongan 1 seberat 1,3 ton. Perbuatan Mawardi melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Menjatuhkan kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," kata hakim Yusafrihardi.

Dalam pertimbangannya, hakim menyebut yang memberatkan hukuman Mawardi adalah karena dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba. Selain itu narkoba yang dibawa terdakwa dalam jumlah yang sangat besar. Sementara hal yang meringankan tidak ditemukan.

Putusan ini sama dengan tuntutan JPU Nalom Tatar yang sebelumnya meminta agar terdakwa dihukum mati.

Atas putusan ini, terdakwa yang mengikuti persidangan secara telekonferensi dari Rutan Tanjung Gusta Medan, menyatakan banding.

"Saya Banding, Pak hakim," ujar Mawardi.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya