Dia menambahkan, korban sudah membuat laporan polisi di Polres Metro Jaksel pada 4 Juni 2023. Pasal yang disangkakan terkait penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 KUHP terhadap terlapor AMP yang merupakan teman dekatnya.
"Sampai saat ini kami masih melakukan penyelidikan untuk mendalami fakta-fakta keterangan saksi di TKP terhadap peristiwa tersebut," katanya.
(Erha Aprili Ramadhoni)