“Ada tiga perilaku yang dinilai melanggar kode etik, pertama penggunaan Senpi, penganiayaan terhadap korban dan profesionalisme anggota Polri itu juga," tukasnya
Sebelumnya, Seorang kuli bangunan bernama Rosidi, dianiaya oleh oknum anggota polisi Polres Sampang berinisial EP. pada Sabtu 3 Juni 2023.
Kasus ini dipicu lantaran oknum polisi tidak terima, karena istrinya mengaku diganggu oleh Rosidi saat mengendarai sepeda motor di sekitar lokasi proyek pembangunan tempat Rosidi bekerja.
Sehingga Rosidi melaporkan kejadian itu ke Mapolres Sampang.
(Nanda Aria)