SAMPANG - Kuli Bangunan Rosidi yang diduga menjadi korban penganiayaan oleh oknum intel polisi di Sampang memilih jalur damai, ia mencabut laporannya di Mapolres Sampang.
Korban Rosidi merupakan warga asal Desa Banjar Talela, Kecamatan Camplong yang bekerja sebagai kuli bangunan.
BACA JUGA:
Meski demikian, pencabutan laporan itu tidak menyurutkan penyelidikan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Propam.
Saat ini Propam Polres Sampang masih melakukan penyelidikan terhadap Oknum Intel Bripka Ep.
BACA JUGA:
Kasi Humas Polres Sampang Ipda Sujianto menerangkan, kasus pemukulan tersebut masih dalam tahap penyelidikan oleh Propam Polres Sampang.
“Meskipun kasus tersebut secara pidana sudah dicabut oleh pelapor, namun secara kode etik tetap berjalan sebagaimana mestinya,” katanya
Mengenai senjata api (Senpi) yang digunakan Bripka EP, lanjut Sujianto, sudah diamankan dan akan menjadi barang bukti (BB) pada waktu sidang etik nanti setelah ada rekomendasi dari Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur.
“Ada tiga perilaku yang dinilai melanggar kode etik, pertama penggunaan Senpi, penganiayaan terhadap korban dan profesionalisme anggota Polri itu juga," tukasnya
Sebelumnya, Seorang kuli bangunan bernama Rosidi, dianiaya oleh oknum anggota polisi Polres Sampang berinisial EP. pada Sabtu 3 Juni 2023.
Kasus ini dipicu lantaran oknum polisi tidak terima, karena istrinya mengaku diganggu oleh Rosidi saat mengendarai sepeda motor di sekitar lokasi proyek pembangunan tempat Rosidi bekerja.
Sehingga Rosidi melaporkan kejadian itu ke Mapolres Sampang.
(Nanda Aria)