3 Fakta KPK Sita Sejumlah Mobil Mewah hingga Barang Elektronik Andhi Pramono

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Kamis 08 Juni 2023 08:17 WIB
Andhi Pramono (Okezone/Arie Dwi Satrio)
Share :

3. Sita Barang Elektronik dari Rumah Mewah

Selain mobil, tim KPK menyita barang elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara Andhi Pramono. Barang elektronik itu diamankan dari rumah mewah di daerah Sekupang, Batam, yang diduga milik Andhi Pramono.

"Di salah satu kompleks perumahan mewah Jalan Everest di wilayah Sekupang Batam, tim penyidik menemukan bukti elektronik," ungkap Ali.

Mobil-mobil bernilai fantastis dan bukti elektronik tersebut akan langsung dilakukan verifikasi untuk dilakukan penyitaan. KPK membuka peluang menjerat Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap Andhi.

Sebagaimana diketahui, KPK telah menetapkan mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono (AP) sebagai tersangka. Andhi Pramono ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi.

KPK telah mengantongi bukti permulaan yang cukup terkait penerimaan dugaan gratifikasi oleh Andhi Pramono. Andhi diduga menerima gratifikasi yang bertentangan dengan jabatannya saat menjabat di Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai.

"Benar, dengan ditemukannya dugaan peristiwa pidana terkait penerimaan gratifikasi yang dilakukan oleh salah seorang pejabat di Dirjen Bea dan Cukai Kemenkeu RI dan diperkuat pula dengan adanya kecukupan alat bukti sehingga KPK meningkatkan perkara dimaksud ke tahap penyidikan," kata Ali Fikri.

KPK juga telah meminta Ditjen Imigrasi Kemenkumham untuk mencegah Andhi Pramono untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan. Andhi Pramono sudah dicegah bepergian ke luar negeri sejak 12 Mei 2023.

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya