TANGERANG - Korban dugaan penipuan pembelian handphone bermerk iPhone yang dilakukan oleh perempuan saudara kembar Rihana (RA) dan Rihani (RI) terus bermunculan. Kini, ada enam korban penipuan tersebut yang melaporkan ke Polres Kota Tangerang Selatan (Tangsel).
"Iya, Polres Tangsel ada menerima laporan terkait kasus tersebut ada enam Laporan Polisi, dengan enam korban yang berbeda," ujar Kasie Humas Polres Tangsel, Ipda Galih Dwi Nuryanto dalam keterangannya, Kamis (8/6/2023).
Kata dia, para korban melaporkan si kembar Rihana dan Rihani atas dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan.
Dia mengatakan, pihaknya sudah memeriksa sejumlah saksi terkait kasus tersebut. Dia pun memastikan bahwa kasus ini masih dalam penyelidikan.
"Intinya kasus-kasus tersebut berjalan sudah dalam proses penyelidikan dan penyidikan oleh Penyidik Sat. Reskrim Polres Tangsel," katanya.
"Iya pasti akan ditangani kasusnya sesuai prsedur. Untuk kasus tersebut di Polres Tangsel penangan dalam proses penyelidikan dan penyidikan," tambahnya.
Dia menjelaskan, modus yang diterapkan pelaku untuk menjerat korban yang rata-rata reseller ini dengan menerima sejumlah uang untuk pembayaran handphone tersebut. Rihana dan Rihani pun menjanjikan menyerahkan handphone tersebut dalam jangka waktu yang disepakati.
"Namun sampai batas waktu yang dijanjikan HP tidak diberikan, kemudian saat korban minta uangnya dikembalikan, pelaku tidak mengembalikan uang pembayaran," jelasnya.