KOLAKA - Tim Elang Anti Bandit 007 Kepolisian Resort (Polres) Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil menangkap dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor), Kamis (8/6/2023) dini hari. Satu unit motor curian merek Honda CRF merah hitam dengan nomor polisi (nopol) DT 6986 PB disita petugas.
Kasubsi Penmas Humas Polres Kolaka, Aipda Riswandi menjelaskan, kendaraan curian yang disita jajarannya merupakan milik Suhazman (20), warga Jalan Karya Indah, Kelurahan Tahoa, Kecamatan Kolaka. Sementara kedua pelaku warga Kelurahan Balandete yang mana MST (19) beralamat Jalan Pemuda dan H (20) berdomisili di Jalan Kali Merah
BACA JUGA:
"Pelaku menggasak motor korban pada Senin (5/6) lalu di saat pemiliknya sedang mandi usai pulang kerja," ujarnya kepada MPI.
Korban sendiri baru mengetahui motornya telah dibawa kabur saat hendak keluar rumah sekitar pukul 20.00 Wita. Dengan kunci di tangan, Suhazman terkejut lantaran tidak menjumpai tunggangannya yang diparkir di teras rumah.