BACA JUGA:
Dari laporan tersebut, Tim Elang Anti Bandit 007 mulai melakukan pengembangan dan berhasil mendeteksi keberadaan pelaku. Satu per satu langsung ditangkap di kediamannya. Pelaku mengakui perbuatannya saat diinterogasi.
Kedua pelaku telah ditahan beserta barang bukti hasil curian yang merugikan korban ditaksir senilai Rp37.980.000. MST dan H harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dengan ancaman Pasal 363 Ayat (1) ke 3e Subsider Pasal 362 KUHP.
(Qur'anul Hidayat)