Maling Motor di Kolaka Beraksi saat Korban Mandi, Berhasil Ditangkap

Muh Rusli, Jurnalis
Kamis 08 Juni 2023 18:36 WIB
Pelaku curanmor ditangkap. (Foto: Dok Ist)
Share :

 BACA JUGA:

Dari laporan tersebut, Tim Elang Anti Bandit 007 mulai melakukan pengembangan dan berhasil mendeteksi keberadaan pelaku. Satu per satu langsung ditangkap di kediamannya. Pelaku mengakui perbuatannya saat diinterogasi.

Kedua pelaku telah ditahan beserta barang bukti hasil curian yang merugikan korban ditaksir senilai Rp37.980.000. MST dan H harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dengan ancaman Pasal 363 Ayat (1) ke 3e Subsider Pasal 362 KUHP.

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya