Polisi Tangkap 4 Pria Edarkan 50 Ribu Butir Obat Keras di Sukabumi

Ilham Nugraha, Jurnalis
Kamis 08 Juni 2023 11:55 WIB
4 tersangka pengedar obat keras ditangkap. (Foto: Ilham Nugraha)
Share :

Akibat perbuatannya, para pengedar obat terancam kurungan penjara 15 tahun. "Pasal yang di persangkakan kepada para tersangka tindak pidana Obat Keras Terbatas yaitu Pasal 197 Jo 106 ayat (1), undang undang Rl nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, dengan hukuman ancaman penjara paling lama 10 tahun," tegas Kapolres.

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya