JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menghadiri sidang kasus dugaan pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), dengan terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanty, Kamis (8/6/2023).
Dalam sidang itu, Luhut memberikan kesaksiannya. Berikut fakta-fakta Luhut hadiri sidang kasus dugaan pencemaran nama baik, sebagaimana dirangkum pada Jumat (9/6/2023) :
1. Tak Terima Dipanggil Lord
Dalam persidangan, Luhut mengatakan dirinya tidak menerima dipanggil "Lord" terkait kasus ini. Panggilan itu merupakan kerugian moral bagi anak-anak dan cucunya.
"Kerugian materil tidak ada di situ, tapi secara moral bagi anak cucu saya. Saya dibilang penjahat lord. Saya dituduh. Jadi Yang Mulia, sebagai orangtua bukan sebagai prajurit, saya tidak terima perlakuan itu," kata Luhut saat menjadi saksi di persidangan.
2. Tak Ada Konfirmasi
Selain itu, Luhut menyesalkan Haris Azhar menayangkan program NgeHAMtam berjudul "Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jendral BIN Juga Ada!!" di channel Youtube. Tayangan itu tanpa ada konfirmasi dirinya.
"Itu yang saya sayangkan. Saya kan bisa ditanya, wong saudara Haris Azhar nelpon saya jawab. Kalau dia bisa tanya saya," ujarnya.
3. Serahkan ke Pengadilan
Terkait kasus ini, dia mengatakan tetap mengupayakan jalur damai. Namun, ia sepenuhnya menyerahkan kepada pengadilan.
"Biarlah pengadilan yang meluruskan, tidak boleh siapapun kamu, tidak bokeh tidak boleh bertanggung jawab. Saya kira Yang Mulia biar memutuskan saya terima dan saya percaya pada pengadilan," tuturnya.
4. Haris Azhar ke Rumah Luhut
Luhut mengungkap dirinya memiliki komunikasi yang baik dengan Haris Azhar.
"Saya tahu dari berapa belas-belas tahun saya udah ketemu yang bersangkutan. Kami juga suka wa-waan, saya bisa tunjukin wa nya kepada yang mulia atau saya bacakan," kata Luhut.
Tak hanya itu, ia juga mengungkap Haris Azhar beberapa kali datang ke rumahnya.
"Beberapa kali (Haris) datang ke rumah saya dalam banyak konteks. Sebelum-sebelumnya sampai kepada permintaan saham itu,"ujarnya.
Sebagaimana diketahui, Haris Azhar dan Fatiah Maulidiyanty didakwa melakukan pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
Haris bersama-sama Fatiah Maulidiyanti, yang dituntut dalam perkara terpisah, dianggap melakukan penghinaan atau pencemaran nama baik Luhut melalui unggahan video YouTube di kanal milik Haris Azhar pada 20 Agustus 2021.
Haris Azhar dan Fatia disangkakan Pasal 27 Ayat 3 Jo Pasal 45 Ayat 3 UU RI tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 14 atau Pasal 15 UU Nomor 1Tahun 1986 tentang Peraturan hukum pidana Pasal 310 KUHP atau Pasal 311 KUHP.
(Erha Aprili Ramadhoni)