5 Fakta Kasus Nindy Ayunda Terkait Dito Mahendra, Polri Bisa Panggil Kembali Tergantung Info Baru

Susi Susanti, Jurnalis
Jum'at 09 Juni 2023 06:01 WIB
Nindy Ayunda usai diperiksa Bareskrim Polri (Foto: MPI)
Share :

JAKARTA – Kasus penyanyi Nindy Ayunda terkait kasus yang menjerat Dito Mahendra, masih terus bergulir. Bareskrim Polri menyatakan masih membuka peluang untuk kembali memeriksa penyanyi tersebut

Berikut lima fakta dikutip dari berbagai sumber:

1. Info baru

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan kepada awak media, Jakarta, pada Kamis (8/6/2023), mengatakan, jika ada info baru penyidik akan crosscheck, mungkin pihaknya akan memanggil Nindy Ayunda.

Hal ini tergantung saat penyidik mendapat keterangan dari saksi.

2. Periksa Ketua RT hingga pengasuh bayi

Pihak Bareskrim diketahui telah memeriksa Ketua RT setempat hingga pengasuh bayi atau baby sitter terkait kasus senjata api (senpi) ilegal dengan tersangka Dito Mahendra.

3. Saksi lain masih diperiksa

Menurut Ramadhan, Bareskrim akan kembali memanggil saksi-saksi lainnya yang masih diperlukan keterangannya.

4. Tersangka kasus senpi illegal

Dito Mahendra sudah ditetap Bareskrim Polri sebagai tersangka kasus senpi ilegal, berdasarkan gelar perkara pada 17 April 2023.

Dito disangka melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang (UU) Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya