PEKANBARU - Bidang Propam Polda Riau menahan sejumlah delapan anggota Polri terkait nyanyian seorang anggota Brimob, Bripka Andry Darma Setiawan mengenai uang setoran ke Kompol P (Petrus), mantan Komandan Batalyon Brimob, B Rokan Hilir.
Mereka yang ditahan adalah Kompol P dan tujuh mantan anggotanya yang saat kejadian semua masih berdinas di Brimob Rokan Hilir. Ketujuh anggotanya itu juga diduga memberikan setoran untuk Kompol P untuk bisa dinas luar.
"Kedelapan orang itu sudah kita lakukan Pansus (penempatan khusus) mulai kemarin sampai 30 hari ke depan," ucap Kepala Bidang Humas Polda Riau Kombes Nandang Mukmin Wijaya didampingi Kabid Propam Polda Riau Kombes Johanes Setiwam dan Kasubdit Paminal AKBP Fahrian, Jumat (9/6/2023).
Ia menjelaskan, kedelapan anggota Polri itu terdiri atas perwira dan bintara.
"Nantinya mereka akan menjalani sidang kode etik. Mereka melanggar terkait penyalahgunaan wewenang," tuturnya.
Nandang menyebutkan, Kapolda Riau Irjen Iqbal memerintahkan untuk menindak tegas jika ada anggota yang bersalah.
"Pak Kapolda Riau sudah dengan menegaskan untuk menindak tegas anggota yang melanggar aturan," kata Nandang.
Sebagaimana diketahui, beberapa waktu lalu Bripka Andry curhat di media sosialnya terkait setoran ke komadan batalyon sebesar Rp650 juta. Ia kesal karena walau sudah menyetor uang, tetapi harus dimutasi ke Pekanbaru.
Jelang hari hari mutasi, komandannya Kompol P juga memintanya uang lagi sebesar Rp 53 juta dengan alasan untuk beli lahan. Andry menolak berdinasi di Pekanbaru dengan alasan mengurus ibunya sakit di Rohil.
(Erha Aprili Ramadhoni)