Konvoi Bawa Sajam, 3 Anggota Geng Motor di Lampung Ditetapkan Tersangka

Ira Widyanti, Jurnalis
Sabtu 10 Juni 2023 00:41 WIB
Polisi merilis penangkapan anggota geng motor Lampung (Foto: Ira Widyanti)
Share :

BANDAR LAMPUNG - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung menetapkan 3 tersangka dari 9 orang anggota geng motor yang diduga hendak tawuran, Kamis 8 Juni 2023 kemarin.

Kesembilan anggota motor tersebut diamankan di Jalan Way Sekampung, Kelurahan Sumur Batu, Kecamatan Teluk Betung Utara, Bandar Lampung.

Kasubdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung Kompol M Ali Muhaidori mengatakan, ketiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni MDP (21), AP (18), dan MRD (17).

"Ketiganya ditetapkan tersangka atas kepemilikan senjata tajam dan mereka mengakui perbuatannya," ujar Ali, Jumat (9/6/2023).

Ali menjelaskan, motif para tersangka melakukan aksi anarkis tersebut karena ingin menunjukkan eksistensi sebagai geng motor atau gengster, lalu menantang lawan lain melalui media sosial.

"Jadi mereka merekam sendiri, terus disiarkan langsung di media sosial Instagram @prs02lampung. Mereka ini tergabung dalam kelompok geng motor Brother Family Teluk dan Perkumpulan Remaja Santai (PRS 02) yang bermarkas di Lungsir," katanya.

Adapun barang bukti yang diamankan berupa 8 bilah senjata tajam berbagai jenis, 2 unit sepeda motor, dan bendera bertuliskan Brother Family Teluk, Perkumpulan Remaja Santai (PRS 02).

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya