Remaja di Bangkalan Nekat Mencuri Hewan Ternak, Disembunyikan di Semak-Semak

Diwan Mohammad Zahri, Jurnalis
Minggu 11 Juni 2023 07:53 WIB
Ilustrasi/ Doc: Diwan Muhammad
Share :

"Dua ekor sapi dan tali berhasil kita amankan sebagai barang bukti," kata Risna

Menurutnya, saat ditangkap pelaku mengaku telah mencuri di lima lokasi yang berbeda. Namun, hanya tiga lokasi yang sapinya berhasil dibawa kabur.

"Dari keterangan, kedua pelaku FL dan AR baru mengakui lima tempat kejadian perkara (TKP) yang pernah mereka curi, namun hanya tiga lokasi yang berhasil curi sapi," terangnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal 363 Kitab Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

(Nanda Aria)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya