Kewenangan Kejaksaan Usut Korupsi Digugat, MK Diminta Jangan Tunduk pada Koruptor

Awaludin, Jurnalis
Senin 12 Juni 2023 19:02 WIB
Illustrasi (foto: freepick)
Share :

JAKARTA - Judicial Review (JR) kewenangan Kejaksaan dalam menangani perkara tindak pidana korupsi ke Mahkamah Konstitusi (MK) terus mendapat perlawanan. Sebab, uji materi JR tersebut menunjukkan tidak adanya keinginan agar Indonesia maju dan terbebas dari korupsi.

"Salah satu faktor yang membuat Indonesia belum maju adalah maraknya kasus korupsi. Kalau kewenangan kejaksaan mengusut kasus korupsi diamputasi, sama artinya dengan membiarkan Indonesia tetap terbelakang," ucap Wasekjen Bidang Hukum dan HAM DPP KNPI, Wahyu Sandya dalam keterangannya, Senin (12/6/2023).

Kata dia, kinerja kejaksaan dalam mengusut kasus korupsi cenderung positif. Sebab, turut menangani perkara yang terjadi di daerah selain skandal di pusat.

"Kasus korupsi di daerah sebenarnya sama seriusnya untuk ditangani selain kasus-kasus besar yang terjadi di pusat. Cuma, selama ini minim sorotan. Kalau kejaksaan tidak bisa lagi mengusut kasus korupsi, saya yakin akan semakin merajalela," tuturnya.

Dirinya mengakui bahwa kinerja lembaga penegak hukum, termasuk kejaksaan, belum maksimal dalam memberantas korupsi. Sebab, penanganan belum memberikan efek jera mengingat kasus-kasus baru terus bermunculan.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya