JAKARTA - Warga negara asing (WNA) asal Pakistan, Moslem bin Mohram Husein (36) ditetapkan sebagai tersangka lantaran menghipnotis pemilik warung kelontong di Sawah Besar, Jakarta Pusat.
Kapolres Jakarta Pusat, Kombes Pol Komarudin menyebutkan pelaku terancam dideportasi ke negara asalnya usai perbuatan hukumnya tersebut.
“Sementara kita terapkan Pasal 362 tentang pencurian, ancamannya lima tahun. Istri, anak, termasuk pelaku, ancamannya bisa lanjut pidana atau langsung deportasi,” kata Komarudin saat dihubungi awak media, Senin (12/6/2023).
Komarudin menjelaskan, berdasarkan keterangan dari pelaku bahwa dirinya datang ke Indonesia untuk usaha. Akan tetapi, kata dia, dari visa yang digunakan merupakan visa kunjungan.
Untuk memastikan itu, lanjut Komarudin, pihaknya berkoordinasi dengan pihak imigrasi untuk mendalami paspor dan visa dari para tersangka, istri dan anaknya.
“Kalau di paspornya itu kalau ngga salah 2021 pernah masuk ke Indonesia juga. Tapi nanti kepastiannya data dari imigrasi apakah ada pelanggaran masalah visa status kunjungan atau status turis nanti kita dalami,” jelas dia.
Sebelumnya, Warga Negara Asing (WNA) Pakistan Moslem bin Mohram Husein (36) ditetapkan tersangka karena diduga mencuri dengan cara menghipnotis pemilik warung kelontong di Sawah Besar, Jakarta Pusat. Uang Rp5 juta digasak warga Pakistan yang saat beraksi membawa istri dan anaknya.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin mengatakan, Moslem ditangkap di apartemen Kelapa Gading, Jakarta Utara yang menjadi kediamannya bersama anak dan istrinya.
Saat diinterogasi, tersangka Moslem mengaku baru pertama kali melakukan aksinya. Berdasarkan paspor, dia pertama kali masuk ke Indonesia pada tahun 2021.
“Masih kita koordinasikan dengan Imigrasi. Visanya kunjungan, tapi pelaku pengakuannya berdagang,” ujar Komarudin.
(Awaludin)