Tewaskan 4 Orang, Sopir Pikap Jadi Tersangka Kecelakaan Maut di Malang

Avirista Midaada, Jurnalis
Senin 12 Juni 2023 17:09 WIB
Kecelakaan maut di Malang, Jawa Timur (Foto: Avirista M)
Share :

MALANG - Polres Malang akhirnya menetapkan tersangka dari pengemudi mobil Daihatsu Grandmax pikap penyebab kecelakaan maut. Pengemudi disangkakan telah melakukan kelalaian usai serangkaian penyelidikan mulai dari olah tempat kejadian perkara (TKP) hingga pemeriksaan saksi.

"Dari seluruh saksi sudah kita periksa, sopir sudah kita periksa, dan kita naikkan statusnya menjadi tersangka," ucap Kasatlantas Polres Malang AKP Agnis Juwita Manurung, ditemui di rumah duka korban pada Jalan Cakalang, Polowijen, Kota Malang, Senin (12/6/2023).

Agnis menuturkan, bila penetapan tersangka diawali dari sejumlah barang bukti yang didapat dan serangkaian penyelidikan. "Dari alat bukti yang sudah kita kumpulkan, bahwa pasal yang kita sangkakan Pasal 310 Ayat (4), ini dari kelalaiannya menyebabkan orang meninggal dunia, ada 4, luka berat satu," tuturnya. 

Saat ini, pengemudi atas nama Didit warga Ngebruk, Poncokusumo, Kabupaten Malang disebut Agnis masih ditahan dan menjalani serangkaian pemeriksaan di Unit Laka Lantas Satlantas Polres Malang di Singosari. Proses selanjutnya tersangka bakal digeser ke rumah tahanan (Rutan) Polres Malang.

"Nanti akan kita geser ke Rutan Polres Malang. Akan kami sampaikan setelah ini. Masih dalam proses pengembangan," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, kecelakaan beruntun terjadi Jalan Raya Asrikaton, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, pada Minggu sore, 11 Juni 2023 sekitar pukul 15.00 WIB. Kecelakaan diawali oleh mobil Daihatsu Grandmax pikap dengan nopol N 8315 EI yang melaju kencang dari barat ke timur.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya