Jadi Caleg pada Pileg 2024, 6 Kades di Karawang Mundur Serentak

Nila Kusuma, Jurnalis
Senin 12 Juni 2023 14:05 WIB
Ilustrasi (Foto : Okezone.com)
Share :

Menurut Wiwiek keputusan kepala desa untuk mundur tidak bisa diubah lagi jika sudah mendapat SK Bupati Karawang. Jika para kepala desa tersebut gagal menjadi anggota legislatif tidak bisa lagi menjadi kepala desa.

"Itu keputusan bersifat permanen tidak bisa diubah lagi. Tapi mereka pasti sudah berhitung dengan keputusannya untuk mundur," katanya.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya