Pihaknya pun meyakini bahwa keputusan MK bakap berpihak kepada masyarakat dengan menolak gugatan tersebut. Hal tentunya akan kembali meningkatkan kepercayaan publik terhadap MK.
MK diketahui tengah menangani perkara judicial review agar kewenangan Kejaksaan menyelidiki dan menyidik kasus korupsi dihapus. Adapun pasal yang digugat Pasal 30 (1) huruf d dan penjelasan umum. Juga kewenangan jaksa Pasal 39, Pasal 44 Ayat (4) dan Ayat (5) sepanjang frase 'atau kejaksaan' di UU Tipikor. Gugatan tersebut diajukan oleh sejumlah advokat.
(Arief Setyadi )