Ecky Listhianto Pemutilasi Angela Didakwa Pasal Berlapis, Ini Respon Keluarga Korban

Jonathan Simanjuntak, Jurnalis
Selasa 13 Juni 2023 09:11 WIB
Ecky didakwa dengan pasal berlapis, termasuk pembunuhan berencana. (Foto: MPI)
Share :

"Akan tetapi sebelum dikenakan (eksekusi mati) Pasal 340 KUHP, saya berharap urusan asetnya dulu diselesaikan. Soalnya seumpama 340, orangnya (Ecky) sudah mati, terus urusan asetnya terbengkalai," kata dia.

Hal ini lantaran, Ecky juga diduga melakukan penggelapan atas aset-aset yang dimiliki korban. Menurut Turyono, urusan keperdataan ini akan dirampungkan setelah vonis pidana rampung.

"Fokus sidang yang sekarang terkait tindak pidana pembunuhan. Perdata nanti akan kami ajukan lagi ke kepolisian, kami siapkan dulu berkasnya," tutupnya.

(Rahman Asmardika)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya