Selanjutnya, kesembilan perempuan tersebut akan direhabilitasi sebelum dikembalikan ke pihak keluarga. Sedangkan, ada tidaknya unsur pidana dalam kasus ini diserahkan kepada kepolisian.
"Kalau unsur pidana ranahnya kepolisian. Misalnya pelaku ada, proses pelakunya. Kalau mereka sudah terbukti melakukan perdagangan orang, korbannya diserahkan ke kami. Kalau ini kan mereka dibilang korban, juga pelaku. Makanya kami amankan. Tapi tetap akan kami kembalikan ke keluarga," tuturnya.
(Erha Aprili Ramadhoni)