"Pelaku berhasil diamankan berikut barang bukti berupa 1 (Satu) Bilah Senjata Tajam Jenis Gosir (Golok Sisir) yang terbuat dari lempengan besi dan juga handphone milik korban," kata Hotma.
Dari pengakuan, Suhaerudin telah melancarkan aksi sebanyak 50 kali di wilayah Kabupaten Tangerang. Atas perbuatannya dia jerat dengan Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan.
"Dengan ancaman dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara
Pasal Pasal 2 ayat 1 UU Darurat RI No.12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara," pungkasnya.
(Angkasa Yudhistira)