Perampok Bersenjata Golok Sisir Ditangkap Polisi, Sudah Puluhan Kali Beraksi

Irfan Maulana, Jurnalis
Selasa 13 Juni 2023 18:13 WIB
Polisi pamerkan golok sisir, senjata tajam yang digunakan perampok (Foto: MPI)
Share :

"Pelaku berhasil diamankan berikut barang bukti berupa 1 (Satu) Bilah Senjata Tajam Jenis Gosir (Golok Sisir) yang terbuat dari lempengan besi dan juga handphone milik korban," kata Hotma.

Dari pengakuan, Suhaerudin telah melancarkan aksi sebanyak 50 kali di wilayah Kabupaten Tangerang. Atas perbuatannya dia jerat dengan Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan.

"Dengan ancaman dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara

Pasal Pasal 2 ayat 1 UU Darurat RI No.12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara," pungkasnya.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya