Breaking News! MK Putuskan Sistem Pemilu Pakai Proporsional Terbuka

Jonathan Simanjuntak, Jurnalis
Kamis 15 Juni 2023 12:47 WIB
Ketua MK Anwar Usman (Foto: Tangkapan layar)
Share :

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak permohonan judicial review terhadap pasal mengenai sistem pemilu dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Maka, sistem pemilu yang berlaku proporsional terbuka.

"Dalam provisi: Menolak permohonan provisi para pemohon ," kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi.

"Dalam pokok permohonan: Menolah permohonan para pemohon untuk seluruhnya," tambahnya.

Dalam putusan ada dissennting opinion yang disampaikan oleh hakim konstitusi Arief Hidayat. 

Anwar Usman mengatakan, putusan tersebut diambil dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh delapan hakim konstitusi, yakni Anwar usman, Saldi Isra, Arief Hidayat, Wahidudin Adams, Suhartoyo, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, Guntur Hamzah.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya