Kejagung Tetapkan 3 Korporasi sebagai Tersangka Kasus Minyak Goreng

Erfan Maruf, Jurnalis
Kamis 15 Juni 2023 21:30 WIB
Illustrasi (foto: dok Okezone)
Share :

JAKARTA - Tiga korporasi Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group ditetapkan Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng.

Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, penetapan tiga tersangka korporasi tersebut setelah penyidik mendapatkan putusan Mahkamah Agung yang memiliki kemuatan hukum tetap dan mengikat perkata minyak goreng.

"Jadi penyidik Kejaksaan Agung, pada hari ini juga menetapkan 3 korporasi sebagai tersangka. Saya bacakan aja biar nggak salah ya, yaitu korporasi Wilmar Group, yang kedua korporasi Permata Hijau Group. Yang ketiga korporasi Musim Mas Group," kata Ketut dalam keterangan di Kejagung, Kamis (15/6/2023).

Lebih lanjut dia mengatakan, dalam putisan MA yang telah inkrah tersebut menegasakan bahwa perkara tersebut telah kerugian kerugian keuangan mencapai Rp 6,47 triliun. Dengan putusan tersebut, kejagu g menetapkan tiga korporasi tersebut.

"Kerugian yang dibebankan berdasarkan keputusan kasasi dari Mahkamah Agung yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap adalah Rp 6,47 triliun dari perkara minyak goreng ya. Saya kira ini yang perlu saya sampaikan. Terbukti bahwa perkara yang sudah inkrah ini adalah merupakan aksi daripada 3 korporasi ini, sehingga pada hari ini juga kami tetapkan 3 korporasi ini sebagai tersangka ya," ujarnya

Kejaksaan Agung mulai menyelidiki kasus ini ketika kelangkaan minyak goreng terjadi dan harganya meroket pada 2022. Kejagung lantas menetapkan 5 orang menjadi tersangka, yaitu Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indra Sari Wisnu Wardhana; dan mantan anggota tim asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Lin Che Wei.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya