Gelapkan 39 Gram Emas, Ibu Rumah Tangga Ditangkap

Yuswantoro, Jurnalis
Kamis 15 Juni 2023 08:21 WIB
Ibu rumah tangga ditangkap karena melakukan penggelapan 39 gram emas. (Ilustrasi/Okezone)
Share :

LAMPUNG UTARA - Satuan Reserse Kriminal umum (Sat Resrimum) Polres Lampung Utara menangkap seorang ibu rumah tangga berinisial GW (38) lantaran diduga telah melakukan penipuan dan penggelapan emas 39 gram terhadap Yunida, warga jalan stasiun Cempaka Banjar Wangi, Kecamatan Kotabumi Utara.

Akibatnya, korban yang merupakan sahabat terduga pelaku menderita kerugian hingga Rp21,2 juta.

Hal tersebut diungkapkan Kasat Reskrim AKP Eko Rendi Oktama mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail, Rabu (14/6/2023).

Ia melanjutkan, penangkapan GW berdasarkan laporan korban dengan LP /B/ 634/VIII/ 2017/ Polres Lampung Utara/ Polda Lampung tanggal 2 Agustus 2017.

GW adalah warga jalan Sukarno Hatta Kelurahan Tanjung Harapan Kecamatan Kotabumi Selatan, awalnya Selasa 12/5/2017 sekitar pukul 11.30 WIB mendatangi rumah korban dengan maksud meminjam emas.

Dikarenakan sudah saling kenal baik, korban meminjamkannya dengan perjanjian akan dikembalikan selama satu bulan. Namun, hingga berapa kali jatuh tempo, GW tak kunjung mengembalikan, bahkan menghilang. "Selanjutnya korban melapor ke Polres Lampung Utara, "terang kasat.

"Terhadap terduga pelaku baru dapat kita tangkap pada Rabu 13 Juni 2023 pukul 09.00 WIB," katanya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya