Kejaksaan Berwenang Lakukan Penyelidikan dan Penuntutan Kasus Korupsi

Angkasa Yudhistira, Jurnalis
Jum'at 16 Juni 2023 09:53 WIB
Ilustrasi (Foto : Okezone.com)
Share :

JAKARTA - Kejaksaan memiliki kewenangan konstitusi untuk melakukan penyelidikan hingga penuntutan kasus tindak pidana korupsi (tipikor). Tugas tersebut secara tertuang di dalam Pasal 24 Ayat (3) UUD 1945.

"Kewenangan konstitusional kejaksaan dalam proses penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tipikor memang terlihat agak sumir karena tidak diatur secara eksplisit di dalam UUD 1945. Akan tetapi, masuk ke dalam fungsi-fungsi badan kekuasaan kehakiman sebagaimana diatur dalam Pasal 24 ayat (3) UUD 1945," ujar Praktisi hukum Mohammad Hisyam Rafsanjani dalam keterangannya, Jumat (16/6/2023).

"Ketentuan kewenangan kejaksaan dalam proses penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tipikor diatur lebih lanjut di dalam UU (Undang-Undang) Kejaksaan," imbuhnya.

Hisyam mengatakan, kewenangan mengusut kasus korupsi juga dimiliki Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Polri. Hal tersebut tertuang dalam UU masing-masing.

"Karena itu, dalam praktik ketatanegaraan (konvensi ketatanegaraan), Polri, kejaksaan, dan KPK mempunyai fungsi supervisi dan/atau koordinasi dalam proses penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terkait proses penegakkan hukum tipikor," ujar anggota Peradi itu.

Kendati demikian, ia mengingatkan, proses penegakan hukum tipikor yang dilakukan ketiga aparat penegak hukum (APH) ini harus tetap mengedepankan prinsip berkeadilan dan kepastian hukum, yang dimandatkan dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.

"Peningkatan proses hukum (due process of law) dari penyelidikan kepenyidikan dan kepenuntutan harus terpenuhinya minimal 2 alat bukti, sebagaimana ditegaskan dalam Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014 terkait frasa 'bukti permulaan', 'bukti permulaan yang cukup', 'bukti yang cukup'," tuturnya.

Pihak-pihak yang merasa diperlakukan tidak adil oleh APH dalam mengusutan kasus korupsi, kata dia, dapat melakukan praperadilan.

"Dengan demikian, prinsip check and balances antara kewenangan negara yang diberikan kepada aparatur penegak hukum (APH), dalam hal ini kejaksaan dengan hak warga negara, akan mencerminkan rasa keadilan serta menjunjung tinggi prinsip dasar hak asasi manusia (HAM) di tengah-tengah masyarakat dalam memberantas tindak pidana korupsi," tandasnya.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya