Pihak-pihak yang merasa diperlakukan tidak adil oleh APH dalam mengusutan kasus korupsi, kata dia, dapat melakukan praperadilan.
"Dengan demikian, prinsip check and balances antara kewenangan negara yang diberikan kepada aparatur penegak hukum (APH), dalam hal ini kejaksaan dengan hak warga negara, akan mencerminkan rasa keadilan serta menjunjung tinggi prinsip dasar hak asasi manusia (HAM) di tengah-tengah masyarakat dalam memberantas tindak pidana korupsi," tandasnya.
(Angkasa Yudhistira)