Selain Asep, turut hadir pada kegiatan tersebut Direktur Perencanaan dan Pengembangan BPJS Kesehatan Mahlil Ruby, Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Iene Muliati, Anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan, Kushari Suprianto dan M Iman NHB Pinuji, Guru Besar Universitas Gadjah Mada, Mahfud Sholihin, perwakilan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan para praktisi akuntansi dan keuangan nasional.
Diskusi Panel Penerapan PSAK 74 untuk Jaminan Sosial. (Foto: dok BPJS Ketenagakerjaan)
Direktur Perencanaan dan Pengembangan Mahlil Ruby menyebutkan jika BPJS Kesehatan serupa dengan BPJS Ketenagakerjaan yakni telah menyiapkan infrastruktur penerapan PSAK 74 yang mencakup kompetensi SDM, kebijakan akuntansi dan aktuaria serta sistem informasi.
"Concern sudah saya sampaikan tadi, mulai concern daripada regulasi, concern naturenya, prosesnya, kemudian juga aspek SDM nya, dan satu lagi bagi kami, adalah concern timeline nya. Pertanyaan yang mungkin dalam forum diskusi nanti apakah akan tetap di 2025 atau kita akan sedikit mundur, karena kalau kita ngikutin di Australia kan juga dia mundur 2026," ujar Mahlil.
Selanjutnya, Anggota DJSN Iene Muliati menegaskan terdapat perbedaan yang esensial antara perusahaan asuransi komersial dengan BPJS atau jaminan sosial, sehingga kalau dipertimbangkan, PSAK 74 ini memang memerlukan pengaturan khusus untuk jaminan sosial.
"BPJS ini kan sifatnya nirlaba, kemudian guarantornya adalah negara atau pemerintah, beda dengan perusahaan asuransi komersial, mereka kan bisa dibangkrutkan, BPJS itu tidak bisa dibangkrutkan, dan sampai kapanpun program jaminan sosial itu akan selalu ada," tuturnya.