BANDAR LAMPUNG - Seorang sopir pribadi diamankan polisi lantaran mencuri koleksi ribuan mobil mainan 'Hotweels' milik majikannya.
Pelaku tersebut diketahui berinisial DT (46) warga Kelurahan Suka Jaya Lempasing, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran.
BACA JUGA:
Tersangka DT ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B/863/ Vl / 2023/ SPKT / POLRESTA BANDAR LAMPUNG/ POLDA LAMPUNG tertanggal 15 Juni 2023.
Kasubdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung Kompol Ali Muhaidori mengatakan, peristiwa pencurian itu terjadi pada Senin (12/6/2023).
BACA JUGA:
Saat itu korban hendak melihat barang koleksinya yakni miniatur mobil 'Hotwheels' yang disimpan di dalam lemari kamar korban.
"Ternyata saat dicek sudah tidak ada di dalam lemari. Terakhir korban mengeceknya pada tahun 2019, saat itu koleksinya berupa miniatur mobil merk 'Hotwheels' berjumlah kurang lebih 2.000," ujar Ali, Sabtu (17/6/2023).
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian kurang lebih Rp300 juta dan selanjutnya melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian.
Setelah menerima laporan, petugas langsung melakukan penyelidikan dan pendalaman sehingga berhasil mengamankan pelaku.
"Pelaku DT diamankan pada Kamis 15 Juni 2023 saat sedang berada di rumah pelapor, karena pelaku ini merupakan sopir korban," kata Ali Muhaidori.
Dia melanjutkan, saat dilakukan pemeriksaan, pelaku mengakui bahwa dia telah melakukan pencurian di rumah pelapor sejak tahun 2019 sampai 2022.
Setelah dilakukan pengembangan, pelaku DT mengakui telah menjual barang hasil curian tersebut kepada pelaku VN.
"Petugas berhasil mengamankan terduga pelaku VN pada Kamis 15 Juni 2023 pukul 18.17 WIB di Jalan Raya kurungan nyawa lintas Tataan 2, Kecamatan Pesawaran," jelasnya.
Saat dilakukan penggeledahan rumah pelaku VN di Desa Sukoharjo, Pringsewu, petugas berhasil mengamankan 22 miniatur mobil 'Hotwheels' (sisa hasil curian) dan 1 buah Tupperware (Box) warna hijau, 3 unit handphone berbagai merek.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku diancam pidana Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
(Nanda Aria)