KPK Sita Mobil Mewah hingga Tas Branded Hasil Pencucian Uang Andhi Pramono

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Selasa 20 Juni 2023 17:03 WIB
Plt Juru bicara KPK, Ali Fikri (foto: dok MNC Portal)
Share :

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita aset berharga yang diduga hasil Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono (AP). Aset tersebut berupa mobil mewah merek Toyota Land Cruiser VX-R V8 hingga tas branded internasional.

"Untuk tersangka di pejabat Bea Cukai Makassar kami juga melakukan penyitaan, di antaranya adalah satu unit mobil mewah merek LC," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (20/6/2023).

"Kemudian, juga ada tujuh tas mewah berbagai merek ya. ada LV (Louis Vuitton), kemudian apa bacanya, Bulgari dan berbagai merk lainnya, ada tujuh saya kira ini tas mewah sebagai bagian dari aset recovery tentunya nantinya pada proses penanganan perkara ini," sambungnya.

Mobil mewah hingga tas merek internasional tersebut disita saat Andhi Pramono diperiksa sebagai tersangka pada Senin, 19 Juni 2023. Saat ini, KPK masih terus menelusuri aliran uang diduga hasil korupsi Andhi Pramono. Diduga, uang hasil gratifikasi Andhi mengalir ke sejumlah pihak.

"KPK juga masih terus melakukan pengusutan terhadap aliran uang lainnya yang diduga telah digunakan oleh tersangka," ucap Ali.

Sekadar informasi, KPK telah menetapkan Andhi Pramono (AP) sebagai tersangka terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi. Andhi diduga menerima gratifikasi yang bertentangan dengan jabatannya saat menjabat di Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai.

KPK juga telah meminta Ditjen Imigrasi Kemenkumham untuk mencegah Andhi Pramono untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan. Andhi Pramono sudah dicegah bepergian ke luar negeri sejak 12 Mei 2023.

Hasil pengembangan kasus dugaan penerimaan gratifikasi, KPK kemudian menetapkan Andhi Pramono sebagai tersangka TPPU. Andhi Pramono diduga telah menyamarkan atau mengubah hasil penerimaan gratifikasinya ke sejumlah aset.

(Awaludin)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya