11. Samling Kota Bekasi : Hal. Parkir Samsat (Pukul 08.00-14.00 WIB).
12. Samling Kabupaten Bekasi : Ruko Robson Lippo Cikarang (Pukul 08.00-13.00 WIB).
13. Samling Depok : Halaman Parkir Samsat Depok dan Mes Bawah Bapenda (Pukul 08.00-11.30 WIB).
14. Samling Cinere : Kelurahan Pasir Putih Cinere (Pukul 08.00-12.00 WIB).
Sejumlah syarat harus disiapkan sebelum membayar pajak kendaraan di Samsat Keliling, yakni membawa beberapa dokumen seperti KTP, BPKB dan STNK asli yang disertai lampiran fotokopi.
Samsat Keliling hanya melayani pembayaran PKB tahunan. Untuk perpanjangan STNK (lima tahunan) dan ganti pelat nomor kendaraan harus mendatangi kantor Samsat terdekat.
(Awaludin)