LAMPUNG - Polisi telah menetapkan R sebagai tersangka penganiayaan terhadap mahasiswa Universitas Lampung (Unila) yang dilakukan pada Minggu 18 Juni 2023.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolsek Kedaton, Kompol Try Maradona saat dikonfirmasi, Kamis (22/6/2023).
Try mengatakan, pelaku R ditetapkan tersangka lantaran terbukti melakukan penganiayaan terhadap AM di dekat kantin Fakultas Pertanian Unila, Jalan Soemantri Brojonegoro, Kelurahan Gedung Meneng, Kecamatan, Rajabasa.
BACA JUGA:
"Sudah tersangka (pelaku R)," ucapnya.
Try menjelaskan, peristiwa penganiayaan itu berawal saat korban AM bersama F (teman wanita) sedang mengendarai sepeda motor dan memarkirkan kendaraannya di kantin Fakultas Pertanian Unila.
Adapun tujuan keduanya bertemu untuk mengklarifikasi hubungan asmara antara F dengan pelaku R yang merupakan mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN).
BACA JUGA:
Namun setibanya di lokasi, datang R yang langsung melakukan pemukulan terhadap korban menggunakan helm.
Akibat dari pemukulan yang dilakukan oleh pelaku R terhadap korban AM, terjadilah perkelahian antara keduanya. Melihat keributan keduanya, F berteriak minta tolong.
Kemudian, datang dua orang tak dikenal yang diduga merupakan teman R. Di mana, salah satu rekan R melakukan pemukulan kepada korban.