Dadang Buaya Diserahkan Polisi ke Kejaksaan, Kini Ditahan di Rutan Garut

Fani Ferdiansyah, Jurnalis
Kamis 22 Juni 2023 18:05 WIB
Dadang Buaya diserahkan ke Kejari Garut (Foto: MPI)
Share :

GARUT - Kasus pembacokan yang dilakukan preman Dadang Buaya beberapa waktu lalu dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut, Kamis (22/6/2023).

Bersama seorang rekan bernama Yusup Suproni, pria bernama asli Dadang Sumarna ini diserahkan polisi ke Kejari Garut berikut sejumlah barang bukti kejahatannya.

Kepala Seksi Intelejen Kejari Garut Jaya Sitompul mengatakan, Dadang Buaya dan Yusup Suproni akan menjalani penahanan di Rutan Garut hingga 11 Juli 2023 mendatang.

"Dari Polres (Garut) sudah lengkap. Hari ini rencana akan dibawa ke Rutan Garut, sebelumnya (ditahan) di Rutan Polres sewaktu masih kewenangan penahanan penyidik kepolisian. Penahanannya di Rutan Garut terhitung 22 juni sampai 11 Juli 2023," kata Jaya Sitompul.

Penuntut umum, lanjut Jaya Sitompul, akan melakukan penyusunan dakwaan terkait penganiayaan yang dilakukan Dadang Buaya dan Yusup Suproni. Keduanya diketahui membacok Opid alias Eyang dan Roni di Jalan Miramareu, Kampung Cigodeg, Desa Paas, Kecamatan Pameungpeuk, Selasa 25 April 2023 pukul 02.00 WIB dini hari.

"Penuntut umum akan melakukan penyusunan pada dakwaan, yang tentunya akan dievaluasi oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum. Selanjutnya apabila telah dipandang mengakomodir sejumlah fakta-fakta penyidikan dalam jangka waktu 20 hari ke depan, penanganannya dilimpah ke pengadilan," ujarnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya