PALEMBANG - Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan (Sumsel) memusnahkan barang bukti narkotika jenis ganja seberat 70,8 kilogram dan 1,9 gram sabu dengan cara diblender.
Direktur Ditresnarkoba Polda Sumsel, Kombes Dolifar Manurung mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus periode Mei-Juni dengan enam laporan polisi (LP).
"Dari 6 LP yang diungkap, setidaknya 11 orang tersangka ditangkap. Dari ungkap kasus ganja kering seberat 70,8 kilogram yang akan diselundupkan ke Jakarta itu, polisi menangkap tiga orang pelaku," ujar Dolifar, Kamis (22/6/2023).
Ia menjelaskan, untuk barang bukti ganja kering tersebut berasal dari Padang yang akan dikirim ke Jakarta. Namun, anggota mendapatkan infomasi pelaku akan melintas di Sumsel.
"Para tersangka diamankan di daerah Banyuasin, dengan barang bukti ganja seberat 70 kilogram," katanya.