5 Fakta Cuti Tahunan Berkurang jika Ambil Cuti Bersama Hari Raya Idul Adha

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis
Jum'at 23 Juni 2023 07:00 WIB
Ilustrasi (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Pemerintah resmi menambah cuti bersama dalam rangka Idul Adha 1444 H yakni 28 dan 30 Juni 2023. Penambahan cuti bersama ini menambah libur Idul Adha yang sebelumnya telah ditetapkan yakni 29 Juni 2023.

Okezone pun merangkum 5 fakta cuti bersama Idul Adha yang kurangi Cuti Tahunan. Berikut ulasannya:

1. Edaran Menaker soal Cuti Hari Raya Idul Adha

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah menyampaikan sesuai dengan Surat Edaran Menaker Nomor M/3/HK.04/4 Tahun 2022 tentang pelaksanaan cuti bersama pada perusahaan maka cuti bersama merupakan bagian dari cuti tahunan.

“Cuti bersama ini kami sudah pernah punya Surat Edaran, SE Menaker Nomor M/3/HK.04/4 Tahun 2022 tentang pelaksanaan cuti bersama pada perusahaan. Cuti bersama merupakan bagian dari cuti tahunan,” kata Ida saat konferensi pers cuti bersama Idul Adha 1444H/2023 M, Kamis (22/6/2023).

2. Pelaksanaan Cuti Bersama Bersifat Fakultatif

“Kemudian pelaksanaan cuti bersama bersifat fakultatif atau pilihan sesuai dengan kesepakatan antara pengusaha dan pekerjaatau buruh dan atau serikat pekerja, serikat buruh dengan pengusaha, perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama dan peraturan perundang-udangan dengan mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan operasional perusahaan,” tambahnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya