Dari 12 rekomendasi Komnas HAM, kata Mahfud, pelanggaran HAM berat juga terjadi di wilayah lain. Namun kick off penyelesaian HAM berat dipusatkan di Aceh.
"Itu daerahnya memang banyak, ada beberapa tapi kita pusatkan kick offnya di Aceh," ucapnya.
Tidak hanya memulihkan hak-hak korban yang berada di dalam negeri. Pemerintah, kata Mahfud, juga memberikan pemulihan hak para korban dan keluarga korban yang ada di luar negeri.
Mahfud menjelaskan, beberapa bentuk dukungan program pemerintah tersebut melalui pemenuhan hak-hak konstitusional para korban dengan melibatkan 19 kementerian dan lembaga pemerintahan.
"Saya sebut beberapa contohnya saja, misal Kemenkes akan memberikan Kartu Indonesia Sehat (KIS) prioritas, bisa berobat gratis di rumah sakit, dan lain-lain," ucapnya.
(Awaludin)