JAKARTA - Terkait kasus asusila atau pelecehan oleh oknum petugas rumah tahanan (rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap istri tahanan perkara korupsi yang mantan penyidik senior KPK, Novel Baswedan, kini sudah ditangani Dewan Pengawas.
KPK pun memastikan kasus asusila oknum petugas rutan tersebut sudah ditindaklanjuti dewas maupun inspektorat lembaga antirasuah. Oknum petugas KPK yang terbukti melakukan asusila telah dijatuhi sanksi.
"Menanggapi informasi yang beredar di masyarakat terkait pelanggaran etik perbuatan asusila oleh petugas rutan, dewan pengawas (Dewas) KPK telah memberikan sanksi sesuai putusan sidang etik," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (23/6/2023).
Adapun, kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat yang diterima Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM) KPK. Laporan tersebut, kata Ali, kemudian diteruskan kepada dewas pada Januari 2023.
"Dewas kemudian melakukan analisis dan pemeriksaan terhadap pihak terkait, dilanjutkan sidang etik pada April 2023, dengan putusan pelanggaran etik sedang," sambung Ali.
Ali menegaskan bahwa oknum petugas rutan tersebut telah dijatuhi sanksi etik oleh dewas. Bahkan, kata Ali, oknum tersebut juga sudah diproses oleh inspektorat KPK terkait pelanggaran disiplin.
"KPK juga menindaklanjuti dengan proses pemeriksaan di Inspektorat, terkait kedisiplinan pegawai," ungkapnya.
Ali menerangkan, penegakan kode etik oleh dewas dan kedisiplinan di inspektorat secara berlapis adalah untuk memastikan setiap perilaku dan perbuatan insan KPK. Jadi, kata dia, tidak hanya sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundangan.
"Namun juga harus menjunjung tinggi kode etik institusi," sambungnya.