Polda Metro Turun Usut Kasus Siswi SMKN Dihamili Oknum Guru di Tangsel

Hambali, Jurnalis
Jum'at 23 Juni 2023 10:49 WIB
Ilustrasi. (Foto: Freepik)
Share :

TANGSEL - Kasus oknum guru SMKN 4 yang menghamili siswi SMKN 5 berinisial RW (19), terus berlanjut di kepolisian. Kini penyelidikan tak hanya dilakukan Polres Tangerang Selatan (Tangsel), tapi juga dibantu Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Metro Jaya.

Beberapa pasal akan dikaji dalam untuk menjerat guru olahraga berinisial GM itu. Jika sebelumnya pelaku dikenakan Pasal 346 KUHP tentang aborsi, maka kini penyidik mulai bergeser ke pasal lain yang dinilai lebih tepat diterapkan.

Kanit PPA Polres Tangsel, Iptu Siswanto, mengatakan, pihaknya dibantu PPA Polda Metro Jaya dalam menuntaskan kasus ini, terutama mengenai pendapat hukum soal pasal yang dikenakan terhadap pelaku.

 BACA JUGA:

"Saya kemarin juga kordinasi ke PPA Polda, agar bisa satu pendapat dalam konteks apa yang memenuhi unsur pidana terhadap hal yang dilaporkan, atau misalnya ada tambahan pasal lain yang dianggap lebih tepat," katanya, Jumat (23/06/23).

Dijelaskan dia, Pasal 346 yang berbunyi 'Seorang wanita yang sengaja menggugurkan atau mematikan kandungannya atau menyuruh orang lain untuk itu,' tidak memenuhu unsur lantaran praktik aborsi tak jadi dilakukan.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya