Deretan Kasus di Rutan KPK, Pungli Rp4 Miliar hingga Petugas Lakukan Pelecehan Seksual ke Istri Koruptor

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Minggu 25 Juni 2023 07:35 WIB
Ilustrasi Rutan KPK/Okezone
Share :

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar adanya dua kasus yang melibatkan petugas rumah tahanan (rutan) KPK, belakangan ini. Pertama, kasus asusila oknum petugas rutan KPK terhadap istri tahanan tersangka kasus korupsi. Kedua, kasus pungutan liar (pungli) Rp4 miliar.

Anggota dewan pengawas (dewas) KPK, Albertina Ho menekankan, perbuatan asusila dan dugaan pungli yang melibatkan oknum petugas rutan KPK merupakan dua kasus berbeda.

Albertina kembali menegaskan, bahwa kasus asusila dan temuan adanya pungli di rutan KPK tidak saling berkaitan.

"Dua kasus yang berbeda dan tidak ada hubungannya," kata Albertina Ho saat dikonfirmasi Okezone, Minggu (25/6/2023).

Awalnya, dewas KPK mengungkap temuan adanya dugaan pungli hingga mencapai Rp4 miliar di rutan KPK. Diduga, ada puluhan petugas KPK yang menerima pungli hingga mencapai Rp4 miliar dalam kurun waktu tiga bulan medio Desember 2021-Maret 2022.

"Benar Dewan Pengawas telah menemukan dan membongkar kasus terjadinya pungli di Rutan KPK," kata Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean saat menggelar konpers di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin, 19 Juni 2023.

Oknum petugas rutan diduga menerima pungli dari tahanan KPK ataupun pihak terkait. Oknum tersebut menerima pungli dengan cara menampung uang di rekening pihak ketiga. Kemudian, uang itu diterima oknum petugas rutan dari pihak ketiga secara tunai.

Dewas kemudian melaporkan dugaan pungli oknum petugas rutan itu ke pimpinan KPK. Dewas meminta agar pimpinan KPK menindaklanjuti temuan tersebut. Sebab, menurut dewas, pungli oknum petugas rutan KPK masuk ke dalam ranah pidana.

KPK telah menerima laporan terkait temuan pungli oknum petugas rutan tersebut. KPK juga telah menindaklanjutinya di proses penyelidikan. KPK sedang menyelidiki dugaan unsur pidana korupsi dari temuan pungli di rutan lembaga antirasuah.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya