Deretan Kasus di Rutan KPK, Pungli Rp4 Miliar hingga Petugas Lakukan Pelecehan Seksual ke Istri Koruptor

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Minggu 25 Juni 2023 07:35 WIB
Ilustrasi Rutan KPK/Okezone
Share :

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron mengantongi informasi bahwa pungli di rutan KPK berkaitan dengan dugaan pemberian fasilitas ke tahanan. Tahanan KPK diduga menyuap oknum petugas rutan agar dapat keringanan bisa menggunakan handphone.

"Diduga perbuatannya berupa suap, gratifikasi dan pemerasan kepada tahanan KPK untuk mendapatkan keringanan dan penggunaan alat komunikasi," kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron saat dikonfirmasi, Jumat, 23 Juni 2023.

Dewas mengklaim dugaan pungli di rutan KPK tersebut merupakan hasil temuan pihaknya. Namun, mantan penyidik senior KPK, Novel Baswedan tidak percaya pungli di rutan lembaga antirasuah merupakan hasil temuan Dewas KPK.

Berdasarkan informasi yang dikantongi Novel, temuan pungli di rutan KPK berawal dari tindak lanjut kasus asusila oknum petugas rutan terhadap istri tahanan tersangka kasus korupsi. Dari situlah kemudian terbongkar adanya kasus lain di rutan KPK. Kasus tersebut berkaitan dengan asusila petugas rutan.

"Saya tidak percaya bahwa kasus Rutan dibongkar Dewas KPK. Awal mula kasus Rutan KPK karena ada laporan dari istri tahanan KPK yang mendapat perlakuan asusila oleh petugas KPK," kata Novel melalui akun Twitter-nya @nazaqitsha dikutip Jumat, 23 Juni 2023.

Anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris dan Albertina Ho menjawab senada soal kasus asusila oknum petugas KPK terhadap istri tahanan perkara korupsi. Albertina menjelaskan bahwa kasus tersebut sudah diputus melalui sidang etik.

"Tentang kasus (asusila) ini sudah disidangkan dan sudah diputus dalam sidang yang terbuka untuk umum," kata Albertina Ho dikonfirmasi terpisah.

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menguraikan kronologi kasus asusila oknum petugas rutan terhadap istri tahanan. Dijelaskan Ali, awalnya KPK menerima laporan dari masyarakat soal adanya dugaan perbuatan asusila oknum petugas rutan. Laporan tersebut, kemudian diteruskan kepada dewas pada Januari 2023.

"Dewas kemudian melakukan analisis dan pemeriksaan terhadap pihak terkait, dilanjutkan sidang etik pada April 2023, dengan putusan pelanggaran etik sedang," kata Ali Fikri.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya